Berita DaerahBogorDepokDKI JakartaJabodetabekKeuanganNasional

Panduan & Cara Menghitung THR Karyawan

Jakarta – blog.teknopartnership-digitalcreative.com

Memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi karyawan biasanya dilakukan oleh Perusahaan di Indonesia. Sebagai karyawan, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung THR agar nominal yang diterima bisa sesuai.

THR atau Tunjangan Hari Raya umumnya diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan setiap karyawan. Namun sebagian besar perusahaan membagikannya mendekati hari raya Idul Fitri.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Adapun nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima akan berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Untuk lebih jelas, berikut panduan dan cara menghitung THR di tahun 2024:

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Waktu pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, baik itu Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Nyep (Hindu), Waisak (Budha), dan Imlek (Konghucu). Tetapi ada juga yang memberikannya sesuai agama mayoritas karyawan.

Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun jumlah biasanya sebesar satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan tergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

Besarnya THR yang diterima karyawan pada tahun 2024 tergantung pada masa kerja karyawan. Begini cara menghitungnya:

Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih:

  • Karyawan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap, tidak termasuk tunjangan transportasi dan uang makan.

Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan:

  • Karyawan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
  • Rumus perhitungannya: Masa Kerja (bulan) / 12 x 1 Bulan Upah
  • Contoh: Karyawan A bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5 juta dan tunjangan tetap Rp 1 juta per bulan. THR yang diterima A adalah (6 bulan / 12) x (Rp 5 juta + Rp 1 juta) = Rp 2,5 juta.

Perhitungan untuk Karyawan Kontrak dan Lepas:

  • THR untuk karyawan kontrak dan lepas bergantung pada perjanjian kerja mereka.
  • Umumnya, mereka tidak mendapatkan THR secara otomatis.
  • Sebaiknya diskusikan dengan perusahaan tempat Anda bekerja mengenai THR apabila Anda termasuk kategori ini.

Catatan:

  • Meskipun belum ada peraturan terbaru mengenai THR di tahun 2024, biasanya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Sumber referensi: Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia: https://www.kemnaker.go.id

Related Articles

Compare Listings

Title Price Status Type Area Purpose Bedrooms Bathrooms